Teropong.net – Lagi asyik menabung untuk beli tiket konser, bayar cicilan, atau sekadar dana darurat, tiba-tiba rekening Anda tidak bisa diakses.
Panik? Tentu saja. Inilah kenyataan pahit yang dialami sejumlah warga di Yogyakarta, di mana rekening mereka yang tidak aktif selama tiga bulan mendadak dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan yang dimaksudkan untuk memberantas kejahatan keuangan ini justru menuai protes keras. Niat baik memberangus judi online dan pencucian uang seolah menjadi bumerang yang menghantam masyarakat kecil tak berdosa.
Lantas, apakah langkah PPATK ini sudah sesuai aturan, atau justru melanggar hak dasar kita sebagai warga negara?
Jeritan Petani dan Ibu Rumah Tangga: Korban Salah Sasaran
Di tengah gegap gempita pemberantasan kejahatan finansial, suara-suara lirih dari daerah seringkali tak terdengar.
Namun, Komisi A DPRD DIY menangkapnya dengan jelas. Lebih dari sepuluh laporan masuk, bukan dari para kriminal, melainkan dari petani dan ibu-ibu rumah tangga.
“Ini murni curhatan masyarakat yang kami terima langsung,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Senin (4/8/2025).
Bagi mereka, rekening yang dibekukan bukanlah aset ‘nganggur’.
Rekening itu adalah nadi kehidupan mereka. Bayangkan seorang petani yang tak bisa membeli pupuk karena tabungannya terkunci, atau seorang ibu yang gagal membayar biaya sekolah anaknya di saat-saat genting.
Eko Suwanto memaparkan dampak nyata dari kebijakan ini:
-Tabungan Pendidikan Terancam: Dana yang disiapkan susah payah untuk sekolah anak tidak bisa dicairkan.
-Akses Kesehatan Terhambat: Biaya berobat yang mendesak tidak bisa dibayar.
-Modal Usaha Terhenti: Petani tidak bisa membeli pupuk dan alat pertanian untuk musim tanam berikutnya.
“Ada yang menabung dari hasil panen, disiapkan untuk bayar sekolah. Tapi pas waktunya mau bayar, uangnya tidak bisa diambil. Karena diblokir, orang tua jadi tidak bisa melanjutkan pendidikan anaknya,” ungkap Eko.

Melampaui Kewenangan? Analisis dari Sisi Hukum
Inilah pertanyaan krusialnya: Apakah PPATK berwenang memblokir rekening hanya karena tidak ada transaksi selama 3 bulan?
Jika kita merujuk pada landasan hukum utama PPATK, yaitu UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, pemblokiran rekening adalah sebuah tindakan hukum serius yang memerlukan dasar yang kuat.
Secara spesifik, pemblokiran dilakukan jika ada dugaan kuat bahwa rekening tersebut terkait atau akan digunakan untuk tindak pidana.
Artinya, harus ada analisis transaksi mencurigakan yang mengarah pada individu atau jaringan kejahatan tertentu.
Kebijakan ‘pukul rata’ dengan membekukan rekening hanya berdasarkan kriteria pasif atau tidak aktif berpotensi melanggar beberapa prinsip:
Prinsip Praduga Tak Bersalah: Menyamaratakan semua rekening tidak aktif sebagai potensi kejahatan adalah tindakan yang bertentangan dengan asas ini.
Hak Atas Kepemilikan (Property Rights): Uang di dalam rekening adalah milik sah nasabah. Membekukannya tanpa proses hukum yang jelas dan alasan yang kuat dapat dianggap sebagai perampasan hak milik sementara secara sepihak.
Kewenangan yang Terukur: Lembaga negara harus bertindak sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Membekukan rekening secara massal tanpa bukti keterlibatan pidana per rekening adalah tindakan yang bisa dianggap melampaui batas kewenangan (ultra vires).
“Ketika melakukan pemblokiran, PPATK harus punya argumentasi hukum. Kalau terlibat kejahatan, silakan diblokir. Tapi jangan generalisasi. Jangan sampai uang masyarakat yang sah malah diblokir tanpa alasan yang jelas,” tegas Eko.
Di Balik Niat Baik: Memahami Langkah Kontroversial PPATK
Meski dampaknya merugikan, kita perlu memahami mengapa PPATK mengambil langkah drastis ini.
Perang melawan judi online dan skema pencucian uang seringkali melibatkan ribuan rekening penampungan atau mule account.
Rekening ini sengaja dibuat atau diambil alih, lalu didiamkan untuk kemudian digunakan sebagai perantara transaksi ilegal dalam jumlah kecil namun masif.
Dengan memblokir rekening-rekening tidak aktif, PPATK berharap dapat memutus mata rantai jaringan ini.
Namun, metode sapu jagat ini terbukti menjadi pedang bermata dua yang melukai warga biasa.
Niat baik untuk memotong jalur tikus malah ikut membakar lumbung padi milik masyarakat.
Tips Buka Rekening yang Dibekukan
Jika Anda mengalami hal serupa, jangan panik. Langkah pertama adalah segera menghubungi bank tempat Anda menabung.
Tanyakan alasan pemblokiran dan prosedur untuk membukanya.
Jika respons bank tidak memuaskan, kumpulkan semua bukti kepemilikan rekening dan laporkan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pemberantasan kejahatan keuangan adalah tugas mulia dan harus kita dukung.
Namun, penegakan hukum tidak boleh membabi buta dan mengorbankan hak-hak warga yang paling mendasar.
Keadilan dan ketertiban harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.